Cara Mendapatkan Kode Ebilling Pajak Online Dengan Mudah!

Untuk proses pembayaran pajak saat ini sudah dapat dilakukan secara online. DJP juga telah bekerja sama dengan Klikpajak.id untuk mempermudah pengumpulan pajak dari wajib pajak (WP).  Kode eBilling pajak online dibutuhkan WP dari Klikpajak.id sebagai mitra DJP untuk dapat melakukan pembayaran. Ingin tahu cara mendapatkan kode eBilling tersebut? Simak uraian selengkapnya berikut ini!

Cara Mendaftar Kode Ebilling Di Klik Pajak Secara Online

Setiap wajib pajak harus memiliki kode eBilling ini sebagai salah satu tahapan dalam proses pembayaran pajak. Untuk mendapatkan kode tersebut, tentu setiap wajib pajak harus melakukan proses pendaftraran terlebih dahulu. Simak langkah-langkah yang wajib dilalui oleh setiap wajib pajak untuk dalam proses pendaftaran eBilling tersebut, diantaranya:

1. Buka Website Klik Pajak

Seperti yang diketahui bahwa Klikpajak.id telah menjadi mitra resmi DJP sebagai platform pembayaran pajak secara online. Tentu saja, platform ini juga akan selalu diawasi OJK untuk setiap tindakan ataupun kebijakan yang dikeluarkan oleh Klikpajak.id ini. Sehingga setiap wajib pajak tidak perlu risau untuk menginformasikan data dirinya dalam platform ini.

Untuk mendapatkan kode eBilling pajak online tersebut, pengguna harus masuk ke dalam website Klikpajak.id terlebih dahulu. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak pemaparannya berikut ini!

  • Masuk website Klikpajak.id. Seorang wajib pajak dapat mengakses website tersebut dengan mencarinya pada pencarian Google atau bisa juga untuk masuk pada website klik pajak.
  • Log In pada website tersebut. Sebelum itu, pengguna harus Log In pada website Klikpajak.id untuk dapat mengaksesnya lebih lanjut. Pengguna hanya diminta untuk memasukkan E-mail serta kata sandi yang telah didaftarkan sebelumnya di website tersebut. Jika belum memilikinya, bisa memilih fitur “Daftar” terlebih dahulu dengan mengisi seluruh data diri secara benar.

2. Pergi Ke Menu Home

Setelah berhasil untuk masuk pada website resmi dari Klikpajak.id, wajib pajak dapat menuju pada menu “Home”.  Yang bertujuan untuk melanjutkan proses pendaftaran kode eBilling pajak online tersebut. Untuk langkah selanjutnya cukup mudah dilakukan bagi wajib pajak baru. Berikut beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh wajib pajak yakni:

  • Klik menu “Bayar Pajak”. Wajib pajak dapat menemukan menu ini dibagian atas dari halaman utama. Lebih tepatnya, menu ini terletak diantara menu Home dan Lapor Pajak.
  • Isi seluruh data yang diminta. Seorang wajib pajak yang baru, tentu diharapkan untuk mengisi seluruh data yang diminta secara benar. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan pada data diri saat proses pembayaran pajak nantinya.

Pengguna hanya diminta mengisi kode akun pada pajak, jenis pada pajak yang akan ditawarkan kode jenis pada saat setoran pajak, hingga jatuh tempo pada pajak ini sendiri. Setelah seluruh data tersebut diyakini telah diisi dengan tepat, maka bisa dilanjutkan pada langkah berikutnya dengan mengklik “selanjutnya”.

  • Tambahkan nominal pajak. Kemudian masukkan nominal pajak yang akan disetorkan oleh wajib pajak pertahunnya sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Koreksi kembali nominal tersebut, khususnya jumlah nol yang tertera sudah sesuai atau tidak, jika sudah bisa klik “selanjutnya”.
  • Klik “Buat ID Billing”. Setelah mengisi seluruh data diri dan menambahkan nilai nominal pajak yang akan dibayarkan, maka form “Masukkan ID Billing” akan muncul. seorang wajib pajak tersebut sebaiknya memperhatikan kembali mengenai identitasnya. Kemudian tambahkan uraian jika ada dan centang Setelah itu tekan tombol “Buat ID Billing dan Lanjutkan”. Tunggu hingga pendaftaran WP diproses terlebih dahulu.

Cara Mengunduh Kode Billing Di Klik Pajak Secara Online

Setelah mendaftarkan diri untuk mendapatkan kode eBilling tersebut, maka pihak Klikpajak.id akan memprosesnya terlebih dahulu. Waktu ini bisa memakan 30-1 jam jika pendaftaran dilakukan saat jam kerja. Namun, jika sedang masa hari libur, mungkin kemajuan tersebut akan disetujui saat hari kerja berlangsung.

Untuk mengunduh kode eBilling tersebut, seorang wajib pajak perlu melakukan beberapa langkah berikut ini. Adapun langkah-langkah untuk mengunduh kode eBilling tersebut yakni:

  • Pergi ke menu Setelah menekan tombol “Buat ID Billing dan Lanjutkan”, maka pergilah ke halaman Home kembali. Hal ini bertujuan untuk memastikan apakah pengajuan kode sudah masuk atau belum. Jika pengajuan sudah masuk, maka akan muncul status “sedang diproses” pada halaman utama tersebut.
  • Klik menu “Menunggu Pembayaran”. Menu ini menunjukkan jika pengajuan kode eBilling tersebut telah disetujui oleh pihak koordinasi tersebut. Setelah pembayaran pajak sudah dilakukan maka status tersebut sudah tidak akan muncul kembali.
  • Unduh SSP. Setelah proses pengajuan berhasil dan pada menu home masih terlihat “Menunggu pembayaran”, maka wajib pajak dapat mengunduh kode pajak tersebut pada menu download yang tersedia.

Itulah beberapa cara mendapatkan kode eBilling pajak online hanya melalui website DJP yang dapat dilakukan hanya secara online saja. Tentu diharapkan dengan berbagai kemudahan yang telah diberikan, tingkat kepatuhan wajib pajak untuk setiap tahunnya selalu meningkat. Sehingga dapat menambah pemasukan pada negara Indonesia.