Mengapa Perlu Hadirnya Pasar Digital UMKM?

Pasar Digital UMKM atau PaDi UMKM merupakan sebuah ekosistem digital yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian BUMN. PaDi UMKM ini diperkenalkan pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu bertepatan dengan Hari Raya Kemerdekaan Indonesia yang ke-75.

Pasar Digital UMKM menggunakan model bisnis B2B dan retail ini akan memegang peranan penting dalam pengadaan barang dan jasa BUMN. Pengadaan barang dan jasa BUMN akan diarahkan kepada UMKM melalui Pasar Digital UMKM. Situs pengadaan barang dan jasa online ini memang diisi oleh daftar UMKM terpercaya dari seluruh Indonesia.

Daftar UMKM terpercaya adalah mereka yang sudah terverifikasi oleh Kementerian UMKM dan juga telah melewati proses screening dan cross check dari tim PaDi UMKM.  Oleh karena itu, BUMN tidak perlu mengkhawatirkan kualitas produk dan jasa yang ditawarkan dari seller UMKM yang ada di PaDi UMKM.

PaDi UMKM dianggap sebagai solusi permasalahan ekonomi Indonesia saat ini. BUMN dan UMKM yang sedang tersungkur dihantam wabah corona memang harus kembali kepada posisi awalnya dimana mereka memegang peranan penting sebagai penggerak roda ekonomi Indonesia.

PaDi UMKM menawarkan berbagai variasi pengadaan barang/produk dan jasa dari daftar UMKM terpercaya. Terhitung saat ini sudah ada 8 kategori produk/barang dan jasa utama yang ditawarkan PaDi UMKM, yakni;

  1. Pengadaan Barang dan Jasa Material Konstruksi;
  2. Jasa Konstruksi dan Renovasi;
  3. Jasa Ekspedisi dan Pengepakan;
  4. Sewa dan Pengadaan Peralatan Mesin;
  5. Jasa Perawatan Peralatan dan Mesin;
  6. Jasa Advertising;
  7. Sewa dan Pengadaan Perlengkapan Furniture;
  8. Catering dan Snack.

Di luar 8 kategori utama yang sudah disebutkan di atas, ada 17 kategori yang saat ini sudah tercatat tersedia di PaDi UMKM, yakni;

  1. Barang Elektronik, Komputer dan Peripheral;
  2. Jasa Konsultan dan Penilaian;
  3. Alat dan Jasa Kesehatan-Keselamatan;
  4. Alat Tulis Kantor;
  5. Jasa Event Organizer;
  6. Jasa Mandor dan Tenaga Kerja Lainnya;
  7. Jasa Perawatan Elektronik dan IT;
  8. Jasa Perawatan Gedung;
  9. Jasa Perawatan Kendaraan;
  10. Jasa Percetakan dan Media;
  11. Jasa Travel dan Akomodasi;
  12. Produk/Barang/Jasa Konveksi dan Laundry;
  13. Produk/Barang/Jasa Pendidikan dan Pelatihan;
  14. Sewa dan Jasa Pengadaan Kendaraan;
  15. Produk/Barang/Jasa Pertanian dan Pertenakan;
  16. Jasa Sewa Gedung;
  17. Produk/Barang/Jasa Souvenir dan Merchandise.

Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, banyak sekali tentunya keuntungan yang bisa Anda dapatkan ketika bergabung dengan Pasar Digital UMKM.

  1. Fitur Ajukan Pinjaman dimana Anda bisa menggunakan ketika ada BUMN yang melalukan transaksi kepada Anda dengan nilai transaksi minimal Rp12 juta.
  2. Dengan mendaftar di PaDi UMKM, usaha Anda akan otomatis tercatat sebagai daftar UMKM yang akan dimonitor secara langsung oleh Kementerian BUMN.
  3. Fitur negosiasi dimana Anda bisa melakukan proses pembicaraan hingga mencapai kata sepakat dengan pihak BUMN
  4. Beragam informasi tentang pengadaan barang dan jasa BUMN serta berita penting lainnya mengenai UMKM.
  5. UMKM yang belum terdaftar sebagai supplier belanja barang dan jasa BUMN akan didukung untuk naik kelas sebagai UMKM yang bertugas menyediakan pengadaan barang dan jasa BUMN.

BUMN juga tentunya mendapatkan banyak sekali keuntungan dengan hadirnya PaDi UMKM. Berikut adalah keuntungan yang diperoleh oleh BUMN:

  1. Penggunaan biaya pembelanjaan dari masing-masing BUMN menjadi lebih terperinci dan lebih aman karena seluruh proses transaksi dilakukan secara online dan seluruh pembiayaan dilakukan dengan non-tunai.
  2. PaDi UMKM juga memudahkan dan mempercepat proses transaksi pengadaan barang dan jasa BUMN karena tidak perlu dilakukan dengan cara bertatap muka.

Silahkan kunjungi PaDi UMKM sekarang juga dan dapatkan barang dan jasa yang Anda butuhkan!